Transfer Mahasiswa

STIKES Wira Medika PPNI Bali memberikan kemudahan bagi calon mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi lain dan/atau dari Negara lain (mahasiswa asing) untuk melanjutkan pendidikannya di STIKES Wira Medika PPNI Bali. Transfer mahasiswa tersebut diatur dalam Mutasi Mahasiswa.

Yang dimaksud dengan mutasi mahasiswa adalah perubahan status mahasiswa yang meliputi staus akademik, registrasi dan sebagainya. Mutasi mahasiswa bertujuan untuk memelihara ketertiban dan data akademik sehingga senantiasa sesuaidengan keadaan mahasiswa terdaftar sebenarnya. Mutasi mahasiswa meliputi:

1. Mutasi antar Perguruan Tinggi

Mahasiswa pindahan dari Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta dapat diterima berdasarkan pertimbangan Ketua STIKes Wira Medika PPNI Bali dan Ketua Program Studi, dengan mempertimbangkan SKS yang telah dikumpulkan, masa studi yang telah dijalani, sepanjang fasilitas mengijinkan, dan secara teknis diatur oleh Program Studi.

2. Mahasiswa Asing

Warga negara asing baik yang ada di luar negeri maupun yang ada di Indonesia dapat melanjutkan studi di STIKes Wira Medika PPNI Bali setelah memenuhi persyaratan dan prosedur bagi warga negara asing untuk menjadi mahasiswa pada Perguruan Tinggi di Indonesia. Petunjuk pelaksanaan persyaratan dan prosedur izin belajar bagi calon mahasiswa warga negara asing yang akan mengikuti pendidikan pada perguruan tinggi di Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Depdiknas Nomor 60/DIKTI/Kep/2000.